PERHITUNGAN SKP DALAM PENDIDIKAN BERKELANJUTAN

KEGIATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
A. PENGERTIAN
kegiatan pendidikan berkelanjutan adalah berbagai kegiatan yang WAJIB diikuti oleh bidan melalui kegiatan pendidikan non formal, untuk meningkatkan dan memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional yang meliputi :
1. KEGIATAN PENINGKATAN PENGETAHUAN (KOGNITIF)
Kegiatan peningkatan pengetahuan (kognitif) merupakan suatu kegiatan/proses memperoleh dan memahami pengetahuan tertentu. kegiatan ini wajib diikuti dapat berupa : simposium, seminar, workshop, pertemuan ilmiah tahunan (misalnya : sidang ilmiah dalam rapat kerja dan kongres Nasional IBI), sapat berperan sebagai peserta, maupun internasional. selain kegiatan tersebut diatas, peningkatan pengetahuan dapat dilakukan melalui pembelajaran E-Learning. Adapun perolehan nilai kridit mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. KEGIATAN PENINGKATAN KETERAMPILAN PROFESIONAL (PSIKOMOTOR)
Kegiatan peningkatan kemampuan dan keterampilan/skill profesional (Psikomotor) dapat berupa pelatihan (Course), baik pelatihan klinis maupun non klinis.
Pelatihan Klinis lainnya (tidak wajib) yang dapat diikuti oleh bidan adalah APN, PONED, CTU, manajemen Laktasi,dll
Pelatihan Non Klinis misalnya : pelatihan tentang manajerial dan kepemimpianan, kewirausahaan, komunikasi dan lain-lain.
B. SERTIFIKAT PENDIDIKAN BERKELANJUTAN

sertifikat kegiatan pendidikan berkelanjutan dikeluarkan oleh panitia penyelenggara dengan memperhatikan ketentuan sebagi berikut :
1. Tanda tangan harus asli dab menggunakan tinta biru
2. Tanda tangan Ketua penyelenggara disebelah kanan sertifikat
3. Mencantumkan nomor Surat Keputusan dan SKP yang dikeluarkan oleh PP/PD IBI.

Komentar

Postingan Populer